Tuesday 1 November 2011

Kali ini saya akan mengangkat salah satu kasus yaitu kasus prita,berikut adalah artikel yang saya kutip dari kompas.com



JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum OC Kaligis melihat adanya kejanggalan dari keputusan Mahkamah Agung untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Pada tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.
Keputusan terbaru MA disemarakkan dengan beredarnya isu akan berlangsungnya eksekusi penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omi Internasional Serpong itu tadi malam (9/7/2011).
Anggota tim pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono SH, dalam keterangan melalui telepon ke Kompas.com, mengaku tidak mengetahui isu eksekusi yang tidak berlangsung semalam karena selama ini belum menerima surat pemberitahuan dari PN Tangerang.
"Ketika MA memutuskan 30 juni 2011, itu baru 9 hari lalu, secara prosedur kan harus melalui pengadilan baru ke terdakwa....," jelas Slamet Yuwono yang melihat keputusan eksekusi penahanan terlalu dini dilakukan apabila sampai terjadi.
"Katanya Kejaksaan belum dapat petikan.... teman-teman (wartawan) juga belum dapat petikan, kasihan media," tambah Slamet Yuwono yang prihatin dengan kabarnya isu yang telah membuat kliennya dan sejumlah pihak prihatin dan tenggelam dalam kegelisahan.
Slamet Yuwono bahkan menegaskan baik pihaknya maupun kejaksaan belum mendapatkan pemberitahuan soal isu eksekusi penahanan Prita. Kompas.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir yang ditelepon sejak tadi malam sehubungan dengan pemberitahuan eksekusi penahanan Prita.
"Kami juga melihat hal ini. kenapa MA tidak konsisten...Ini merupakan keputusan yang kontradiktif..... perkara perdatanya mau dibawa kemana. Dari sisi hukum kami melihat ada kejanggalan," jelas Slamet Yuwono untuk menerangkan keputusan MA yang bertolak belakang antara perkara perdata dan pidana terhadap kliennya.
Selain akan meminta landasan hukum yang dipergunakan MA dalam keputusan terbarunya, Slamet Yuwono menerangkan akan mengajukan PK terhadap keputusan MA tersebut. 

Dari sini dapat  kita perhatikan bahwa hukum di Indonesia masih sangat kurang baik,pemerintah kita masih kurang konsisten dalam menangani kasus seperti ini. Seharusnya prita sudah bebas dari tuntutan tetapi mengapa tiba tiba mahkamah agung menyetujui kasasi yang di ajukan oleh jaksa tersebut? ini adalag kejanggalan dari hukum yang di Indonesia.
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!