Monday 10 November 2014

Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Siapa sajakah yang wajib menyampaikan SPT Tahunan WP Badan?
Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan WP Badan adalah:
1. WP Badan Dalam Negeri, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, rma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
2. Bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Berapakah tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak?

1. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: 25% x Rp1.250.000.000,00 = Rp312.500.000,00

2. Penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal apabila:
a. WP merupakan WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor, dan saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak;
b. masing-masing pihak pemilik saham hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor;
c. kondisi pada huruf a dan b tersebut harus terpenuhi paling singkat 6 bulan (183 hari kalender) dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Contoh: PT X merupakan perseroan terbuka yang memenuhi kriteria sebagai WP yang mendapatkan penurunan tarif sesuai Peraturan Pemerintah. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dari PT X adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: 20% x Rp1.250.000.000,00 = Rp250.000.000,00

3. Fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari 25% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 dapat dinikmati oleh
WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50.000.000,00.
Contoh:
Peredaran bruto PT Z dalam Tahun Pajak 2012 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang PT Z adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00
= Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 25%) x Rp480.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
- 25% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 690.000.000,00

Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?
Ada beberapa cara penyetoran pajak, yaitu:
1. dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Kantor Pos atau Bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan Kode Akun Pajak 411126 dan Kode Jenis Setoran 200; atau

2. dengan Billing System (sistem pembayaran pajak secara elektronik).

Di manakah Wajib Pajak dapat mengambil SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan ?
SPT Tahunan PPh Badan dapat diperoleh melalui:
a. KPP dan KP2KP terdekat;
b. situs www.pajak.go.id;
c. Pojok Pajak;
d. Mobil Pajak; atau
e. Drop Box di tempat publik (perkantoran, pusat bisnis, pertokoan

dan lainnya).

Bagaimana cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan?
Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
a. KPP atau KP2KP;
b. Drop Box;
c. pos/jasa ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP
tempat WP terdaftar;

d. e-Filing.

Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang
disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT :
a. KPP tempat WP terdaftar;
b. pos/jasa ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP
tempat WP terdaftar;
c. e-Filing.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak ( 30 April ).

Sudah lengkapkah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Anda?
Pastikan SPT Tahunan PPh Badan Anda telah memenuhi hal berikut:
a. NPWP, nama perusahaan/badan, dan alamat tercantum dengan lengkap dan jelas;
b. tanda tangan direktur (atau pihak yang ditunjuk dengan Surat Kuasa Khusus) dan stempel/cap perusahaan/badan pada SPT Induk;
c. SPT terisi dengan lengkap dan jelas (SPT Induk, Lampiran Umum dan Lampiran Khusus);
d. melampirkan bukti pelunasan (SSP) apabila SPT berstatus KURANG BAYAR;
e. menyertakan lampiran keterangan dan atau dokumen yang disyaratkan (laporan keuangan, bukti potong, Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi dan lain-lain);
f. mengisi dengan lengkap dan melampirkan Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris;
g. bagi WP yang mengirimkan SPT Tahunan melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir wajib mengisi dan menempelkan Lembar Informasi pada Amplop SPT Tahunan pada amplop yang berisi
SPT Tahunan. Adapun Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diperoleh di KPP, KP2KP, atau diunduh di www.pajak.go.id.

Apa sanksi yang dikenakan apabila WP terlambat menyetor pajak dan/atau menyampaikan SPT Tahunan?
1. Dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan.
2. Dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan.

sumber :  http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20SPT%20Tahunan%20PPh%20WP%20Badan.pdf

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!