Saturday 15 November 2014

Pada posting kali ini saya akan membahas tentang analisa journal-journal yang berhubungan dengan permodelan grafik. Saya akan mengumpulkan tiga buah journal dan saya menganalisanya serta memberikan kelebihan dan kekurang journal-journal tersebut.

1. Jurnal Pemanfaatan Teknologi Augmented Reality Markerless sebagai Media Pengenalan Gedung Universitas Kanjuruhan Malang berbasis Android

sumber: http://www.academia.edu/7725169/Jurnal_Pemanfaatan_Teknologi_Augmented_Reality_Markerless_Sebagai_Media_Pengenalan_Gedung_Unikama_Berbasis_Android

Kelebihan :

  • Pada abstraksi terdapat dua buah bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  • Menampilkan gambar sebagai media penjelasan bagi pembaca
  • Terdapat kuisioner dalam proses pembuatan
Kekurangan:
  • Tidak terdapat step-by-step pembuatan aplikasi
  • Tidak menggunakan struktur navigasi
  • Tidak mencantumkan output program, hanya menu dan data pembuat
2. Implementasi Augemented Reality di Museum: Studi Awal Perancangan Edukasi Untuk Pengunjung Museum


Kelebihan:
  • Terdapat dua buah versi pembuatan yaitu Desktop dan Mobile
  • Gambar yang ada didalam jurnal sudah cukup merepresentasikan materi yang disajikan
  • Terdapat lebih dari satu marker
Kekurangan:
  • Terlalu detail sebagai tahap awal
  • Terdapat dua buah gambar yang berdempetan,seharusnya dipisah
3. Media Pembelajaran Interaktif Pengenalan Anatomi Manusia Menggunakan Metode Augmented Reality (AR)

sumber: http://lib.itenas.ac.id/kti/wp-content/uploads/2013/10/Jurnal-No.2-vol.4-4.pdf

Kelebihan:

  • Pemilihan tema yang menarik karena jarang digunakan oleh developer lain
  • Dua bahasa pada abstraksi
  • Pemilihan desktop sebagai media penampil gambar augemented reality
  • Terdapat minimum requirement komputer yang digunakan dalam pembuatan
Kekurangan:
  • Terdapat watermark yang terkadang mengganggu pembaca saat membaca jurnal
  • Format penulisan dengan dua buah kolom
  • Kurangnya penomoran halaman

Monday 10 November 2014

Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Siapa sajakah yang wajib menyampaikan SPT Tahunan WP Badan?
Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan WP Badan adalah:
1. WP Badan Dalam Negeri, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, rma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
2. Bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Berapakah tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak?

1. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: 25% x Rp1.250.000.000,00 = Rp312.500.000,00

2. Penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal apabila:
a. WP merupakan WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor, dan saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak;
b. masing-masing pihak pemilik saham hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor;
c. kondisi pada huruf a dan b tersebut harus terpenuhi paling singkat 6 bulan (183 hari kalender) dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Contoh: PT X merupakan perseroan terbuka yang memenuhi kriteria sebagai WP yang mendapatkan penurunan tarif sesuai Peraturan Pemerintah. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dari PT X adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: 20% x Rp1.250.000.000,00 = Rp250.000.000,00

3. Fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari 25% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 dapat dinikmati oleh
WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50.000.000,00.
Contoh:
Peredaran bruto PT Z dalam Tahun Pajak 2012 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang PT Z adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00
= Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 25%) x Rp480.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
- 25% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 690.000.000,00

Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?
Ada beberapa cara penyetoran pajak, yaitu:
1. dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Kantor Pos atau Bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan Kode Akun Pajak 411126 dan Kode Jenis Setoran 200; atau

2. dengan Billing System (sistem pembayaran pajak secara elektronik).

Di manakah Wajib Pajak dapat mengambil SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan ?
SPT Tahunan PPh Badan dapat diperoleh melalui:
a. KPP dan KP2KP terdekat;
b. situs www.pajak.go.id;
c. Pojok Pajak;
d. Mobil Pajak; atau
e. Drop Box di tempat publik (perkantoran, pusat bisnis, pertokoan

dan lainnya).

Bagaimana cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan?
Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
a. KPP atau KP2KP;
b. Drop Box;
c. pos/jasa ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP
tempat WP terdaftar;

d. e-Filing.

Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang
disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT :
a. KPP tempat WP terdaftar;
b. pos/jasa ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP
tempat WP terdaftar;
c. e-Filing.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak ( 30 April ).

Sudah lengkapkah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Anda?
Pastikan SPT Tahunan PPh Badan Anda telah memenuhi hal berikut:
a. NPWP, nama perusahaan/badan, dan alamat tercantum dengan lengkap dan jelas;
b. tanda tangan direktur (atau pihak yang ditunjuk dengan Surat Kuasa Khusus) dan stempel/cap perusahaan/badan pada SPT Induk;
c. SPT terisi dengan lengkap dan jelas (SPT Induk, Lampiran Umum dan Lampiran Khusus);
d. melampirkan bukti pelunasan (SSP) apabila SPT berstatus KURANG BAYAR;
e. menyertakan lampiran keterangan dan atau dokumen yang disyaratkan (laporan keuangan, bukti potong, Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi dan lain-lain);
f. mengisi dengan lengkap dan melampirkan Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris;
g. bagi WP yang mengirimkan SPT Tahunan melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir wajib mengisi dan menempelkan Lembar Informasi pada Amplop SPT Tahunan pada amplop yang berisi
SPT Tahunan. Adapun Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diperoleh di KPP, KP2KP, atau diunduh di www.pajak.go.id.

Apa sanksi yang dikenakan apabila WP terlambat menyetor pajak dan/atau menyampaikan SPT Tahunan?
1. Dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan.
2. Dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan.

sumber :  http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20SPT%20Tahunan%20PPh%20WP%20Badan.pdf

Wednesday 5 November 2014


Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene (PART 1)
Digital Forensik merupakan bidang ilmu baru dalam dunia komputer yang berkembang pesat akhir-akhir ini dengan ditunjukannya berita-berita yang mengulas tentang kejahatan di bidang komputer serta semakin banyaknya buku-buku yang mengupas mengenai digital forensik, sehingga semakin menambah refrensi pengetahuan bagi peneliti-peneliti muda.

        Pendahuluan
Dalam kamus Bahasa Inggris, forensik memiliki arti berhubungan dengan kehakiman atau peradilan, sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum. Namun demikian istilah forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.
Freezing the scene adalah sebuah proses untuk mengumpulkan bukti digital forensik dari suatu tindak kejahatan yang menggunakan komputer maupun barang – barang IT.

       Pra Insiden
Jenis insiden menurut the information security management :
  * Virus
  * Unauthorized access
  * Pencurian atau kehilangan kepercayaan pada informasi
  * Serangan denial of service pada sistem
  * Korupsi informasi

Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene (PART 2)

        Persiapan
o   Pengunaan beberapa tool untuk mencegah penyusupan dengan deteksi
o   Backup sistem
o   Kebijakan password
o   Kebijakan keamanan sistem
o   Lakukan instalasi patch security
o   Pergunakan security – auditing tools
o   Pelajari sistem lebih lama
o   Aktifkan fasilitas logging dan accounting
o   Lakukan audit dan pengujian pada sistem secara rutin

        Prosedur penanganan insiden
o   Bagaimana mengamankan dan menjaga barang bukti
o   Dimana dan bagaimana mencari barang bukti
o   Daftar yang dipersiapkan untuk laporan menyeluruh
o   Daftar orang untuk keperluan pelaporan
o   Daftar software yang digunakan
o   Daftar ahli

        Prosedur penanganan insiden
Jika ahli forensik tidak dimiliki atau tidak berada ditempat dan terdapat insiden, yang harus dilakukan oleh seorang staff :
o   Membuat image
o   Analisis forensik dilakukan semua dari copy
o   Memelihara rincian media dalam proses

        Prosedur penanganan insiden secara sederhana
Menurut Scott Grace “Computer incident response and computer forensics overview” :
o   Amankan lingkungan
o   Shutting down komputer
o   Label barang bukti
o   Dokumentasikan barang bukti
o   Transportasikan barang bukti
o   Dokumentasikan rangkaian penyimpanan

Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene (PART 3)
            Pada Postingan Kali ini, saya akan menjelaskan Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene. dalam penjabarannya terdapat 5 bagian. yang akan saya jelaskan adalah bagian ketiga dari materi Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene yaitu prosedur penanganan insiden, fase merespon insiden. dan emergency action card. oke langsung aja liat di bawah ini.


Prosedur penanganan insiden
Dokumen penanganan insiden dari SANS institute :
o   Semua partisipan menyarankan elemen dan perubahan
o   Proses berjalan dengan banyak perulangan
o   Beberapa masalah disajikan dengan banyak pilihan
o   Setiap partisipan harus menyetujui keseluruhan dokumen

Fase merespon insiden
o   Fase 1 : Persiapan (42 tindakan)
o   Fase 2 : Identifikasi (6 tindakan)
o   Fase 3 : Pengisian (17 tindakan)
o   Fase 4 : Pembasmian (10 tindakan)
o   Fase 5 : Pemulihan (6 tindakan)
o   Fase 6 : Tindak lanjut (9 tindakan)

Emergency action card
o   Tetap tenang sehingga terhindari kesalahan fatal
o   Buatlah catatan yang baik dan relevan
o   Beritahu orang yang tepat dan carilah pertolongan
o   Tetapkan kebijakan orang – orang terpercaya yang boleh tahu
o   Gunakan jalur komunikasi terpisah dari sistem yang mengalami compromise
o   Isolasi maslah sehingga tidak bertambah buruk
o   Buat backup sistem
o   Temukan sumber masalah
o   Kembali ke pekerjaan semula setelah backup terjamin dan lakukan restore sistem
o   Belajar dari pengalaman
sumber :



Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene Part 4


Ditulis pada 12 Oktober 2013 oleh saiful
Assalamualaikum readers !!
gimana kabar nya nih hari ini ? kali ini saya akan membagi sedikit ilmu tentang IT forensik, nah yang di bahas sekarang adalah ” Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene Part 4 ” ,penasaran kan ?? hayyuuu , tanpa basa basi kita langsung ulah sesuai judul di atas :)
ini adalah tahapan – tahapan nya :
• Pemrosesan Barang Bukti
Menurut Lori Willer “ Computer forensics”, panduan :
o Shut down komputer, dan perlu dipertimbangkan keruksakan proses yang berjalan dibackground
o Dokumentasikan konfigurasi hardware dari sistem
o Pindahkan sistem komputer ke lokasi yang aman
o Buat backup bit dri hard disk dan floppy
o Uji otentifikasi data dari semua penyimpanan
o Dokumentasikan tanggal dan waktu yang berhubungan dengan file komputer
o Buat daftar key word pencarian
o Evaluasi swap file
o Evaluasi file slack, dari dump memori yang terjadi selama file ditutup
o Evaluasi unallocated space – erased file
o Pencarian keyword pada file, file slack dn unallocated space
o Dokumentasikan nama file (atribut tanggal dan file)
o Identifikasikan anomali file, program dan storage
o Evaluasi fungsionalitas program untuk mengetahui kegunaannya
o Dokumentasikan temuan dan software yang dipergunakan
o Buat copy dari software yang dipergunakan
• Tahapan pemrosesan barang bukti
Menurut Jim Mc Millan, lima tahapam pemrosesan barang bukti :
o Persiapan
o Snapshot
o Transport
o Pengujian
o Analisa
• Persiapan
o Sterilkan semua media dari virus
o Pastikan semua tool forensik bisa dipergunakan secara resmi
o Periksa kerja semua peralatan lab
o Pilih ahli forensik yang tepat dan mampu memberikan kesaksian dan penjelasan di persidangan
Sumber :
1. http://myelectronicpaper.wordpress.com/2013/10/12/penanganan-insiden-forensik-dan-freezing-the-scene/
2.http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCIQFjAA&url=http%3A%2F%2Fjnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F22380%2FM10_Penanganan%2BInsiden%2BForensik.ppt&ei=CYxYUrrlBIasrAfy_IHQDw&usg=AFQjCNGQ3bZ2ro1T30CGfOMnPyAmAYKYcg&bvm=bv.53899372,d.bmk
3.http://www.pancabudi.ac.id/library/?path=jurnal&source=jurnalDetail&search=d7702f7362a36fba44e6969c6315d192364b9573



Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene (PART 5)
        Snapshot
o   Foto lingkungan
o   Catat rinciannya
o   Foto barang bukti
o   Dokumentasikan konfigurasi hardware
o   Labeli barang bukti sesuai metodologi
o   Foto barang bukti lagi setelah dilabeli
o   Dokumentasikan apa terjadi

        Transport
o   Lakukan pengemasan secara aman
o   Foto dan dokumentasikan penanganan barang bukti meninggalkan tempat kejadian sampai ke lab pengujian

        Pengujian
o   Lakukan unpack sesuai metodologi
o   Lakukan ujimvisual dan catatt setiap konfigurasi yang tidak semstinya
o   Buatlah image hard disk
o   Setelah menbuat image simpan barang bukti di tempat aman dan catat
o   Lakukan pembuat image kedua

        Analisa
Analisa barang bukti dilakukan secara dua level :
o   Level fisik
o   Level lojik
Perhitungan rangkaian kepercayaan – chain of evidence

        Rangkaian kepercayaan
o   Shell
o   Command
o   Dynamic libraries
o   Device driver
o   Kernel
o   Controller
o   Hardware
sumber :


Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!